Liputan6com, Jakarta - Belakangan ramai kabar akan adanya pajak penjualan pulsa atau pajak pulsa, kartu perdana, token dan voucher mulai Februari 2021. Peraturan pemerintah itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu
DaftarHarga Jual Token Listrik. Jualan pulsa dan paket internet termurah semua operator dengan aplikasi Mitra Bukalapak. Proses mudah dan cepat langsung dapat cashback dan komisi melimpah.
ZIHY.