PeraturanBea Cukai Indonesia untuk Barang Bawaan Penumpang. Ane tertarik untuk membeli barang dari aliexpress, pengiriman pengen gunain dhl atau fedex biar cepet, kira2 beacukai untuk pembelian jenis elektronik dengan kisaran harga lebih dari 1000usd berapa ya gan? dari ali 1050usd include ongkirsoalnya baru pengalaman beli
Ketentuanmengenai hal tersebut dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut ( PMK 203/2017 ). Pasal 7 ayat (1) huruf a PMK 203/2017 menyebutkan: " (1) Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana ANTARAFOTO/Aswaddy Hamid/hp. JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali memberikan penjelasan mengenai ketentuan barang pindahan dari luar negeri yang tidak datang bersama penumpang dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Kepala Seksi Pabean dan Cukai II KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Syaiful Subkhi Soleh mengatakanKeputusanDirjen Bea Cukai: Penerbit: Direktur Jenderal Bea dan Cukai: Hal Yang Diatur: Kepabeanan: Mulai Berlaku: 08-May-2023 s/d : Tentang: Pelaksanaan Piloting Modul Impor Barang Bawaan Penumpang - BC 2.2 Dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali - BC 3.4 Tahun 2023: Isi Singkat:
JAKARTA- Dengan pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani peraturan mengenai hal tersebut. Seperti dikutip dari lama resmi Setkab, Rabu (3/1/2018), Menkeu telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 203/PMK.04/2017 tentangBeaCukai Bandara Kualanamu Medan (081361709382). Untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh
PeraturanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-4/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.04/2018 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah Jip5.